Kisah Dua Orang Wanita Penggunjing
Dikisahkan bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam ada dua orang wanita yang berpuasa, lalu ada yang
menceritakan perihal keduanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, di sini ada dua orang wanita
yang berpuasa, keduanya hampir mati karena kehausan.” Ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam malah berpaling dan tidak menggubrisnya. Orang itu pun
datang lagi kepada beliau dan kembali menceritakan kejadian tersebut. Dia
berkata, “Wahai Rasulullah keduanya hampir mati.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Panggil keduanya.” Akhirnya kedua wanita itu pun datang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk
diambilkan sebuah ember, lalu beliau bersabda, “Muntahlah!” Maka salah
satu dari keduanya pun muntahh, ternyata dia memuntahhkan air nanah bercambur
darah sehingga memenuhi setengah ember. lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan kepada wanita yang satunya untuk muntah, dan
dia pun memuntahkan nanah bercampur darah sehingga ember itu penuh, lalu beliau
bersabda, “Kedua wanita ini berpuasa dari apa yang dihalalkan oleh Allah
namun malah berbuka dengan yang diharamkan oleh-Nya, keduanya duduk-duduk untuk
makan daging manusia.”
Kemasyhuran Kisah
Kisah ini cukup
masyhur dan banyak disampaikan oleh sebagian penceramah terutama saat bulan
Ramadhan untuk memperingatkan kaum muslimin yang sedang berpuasa agar tidak
melakukan perbuatan haram semacam menggunjing.
Derajat Kisah
Syaikh al-Albani (Silsilah Abdits Dho’ifah, no.519)
menyebutkan hadis:
“Sesungguhnya kedua orang wanita ini berpuasa dari apa yang
dihalalkan oleh Allah namun berbuka dengna apa yang diharamkan oleh Allah dan
keduanya. Salah seorang dari keduanya duduk pada yang lainnya lalu keduanya
memakan daging manusia.”
Kemudian beliau (al-Albani) berkata, “Diriwayatkan oleh Imam
Ahmad (5:431) dari seseorang dari Ubaid maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata: -lalu rowi hadis ini menceritakan kejadian di
atas-. Sanad hadis ini lemah karena ada seorang rowi yang tidak disebut
namanya.
Al-Hafizh al-Iraqi
(1:211) berkata, ‘Dia seorang yang tidak dikenal.’ Hadis ini juga diriwayatkan
oleh ath-Thoyalisi (1:188), beliau berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami
Robi dari Yazid dari Anas.’ Sanad ini sangat lemah. Robi’ (yang dimaksud) ini
adalah Robi’ bin Shobih, dia seorang yang lemah. Sedangkan Yazid (yang dimaksud
di sini) adalah Yazid bin Aban ar-Ruqosyi, dia seorang yang matruk (hadisnya
ditinggalkan).”
Pelajaran dari Kisah
Pelajaran pertama
Kendati diketahui bahwa hadis ini lemah, janganlah seorang pun
beranggapan bahwa ghibah(menggunjing orang lain) saat puasa
diperbolehkan. Pembahasan tentang lemahnya hadis ini sama sekali tidak
menunjukkan hal itu. Akan tetapi, perlunya dibahas tentang kelemahan kisah ini
hanya untuk menunjukkan bahwa kisah ini tidak boleh dinisbahkan kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mengenai masalah ghibah, tidak ada seorang pun yang
meragukan bahwa ghibah adalah haram, baik pada saat puasa
maupun tidak. Ketika menafsirkan Surat Al-Hujurot ayat 12 di atas, Imam Ibnu
Katsir berkata, “Ghibah haram menurut kesepakatan para ulama dan
tidak ada perkecualian sedikit pun selain yang lebih kuat masalahnya seperti
untuk jarh dan ta’dil atau untuk sebuah
nasihat.”
Imam al-Qurthubi berkata, “Para ulama sepakat bahwa ghibah merupakan
dosa besar.”
Terlalu banyak dalil yang menunjukkan atas hal itu, di antaranya
adalah ayat di atas dan sabda Rasullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
Dari Anas beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ‘Pada saat di-mi’raj-kan saya melewati suatu
kaum yang memiliki kuku dari tembaga, mereka mencakar-cakar wajah dan dada
mereka. Maka aku bertanya, ‘Wahai Jibril, siapakah mereka itu?’
Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang makan daging manusia
(berbuat ghibah, pen.) dan mencela kehormatan orang lain’.” (HR. Abu
Dawud: 4878, lihat Shohih Targhib: 2839)
Di samping itu, orang yang melakukan ghibah saat
berpuasa tidak akan berpahala. Dari Abu Hurairah beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan
haram dan malah mengerjakannya, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan
dan minumnya’.” (HR. al-Bukhori)
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Puasa adalah perisai, maka jangan berkata
kotor, dan jangan berbuat kebodohan. Jka ada seseorang yang memerangimu atau
mencelamu maka katakanlah: ‘saya sedang puasa.” (HR. al-Bukhari dan
Muslim)
Pelajaran Kedua
Apakah ghibah membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawabannya, ghibah dan perbuatan haram lainnya tidaklah
membatalkan hakikat puasa. Hanya perbuatan haram tersebut bisa membatalkan atau
mengurangi pahala puasa, sebagaimana keterangan di atas. Sementara itu, Imam
Ibnu Hazm menganggap bahwa semua perbuatan haram tersebut bisa membatalkan
puasa seseorang. Beliau berkata (Al-Muhalla, no. 734), “Puasa juga
bisa batal dengan menyengaja berbuat maksit, apa pun perbuatan maksiat tersebut
tanpa ada satu pun yang terkecuali, jika dia melakukannya sengaja dan ingat
kalau sedang puasa. Seperti menyentuh atau mencium selain istrinya, berdusta, ghibah,namimah (mengadu
domba), sengaja meninggalkan sholat, berbuat zhalim (aniaya), atau perbuatan
haram lainnya.”
Namun, yang benar –insya Allah- adalah pendapat mayoritas ulama
yang mengatakan bahwa ghibahtidaklah membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah
Al-Furqon Edisit 10 Tahun Ke-8 1430/2009

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bersyukurlah .....