Sabtu, 02 Juni 2012

Kapankah Waktu yang Tepat untuk Melontar Jumrah ? (2 habis)

Menulislah :

Kapankah Waktu yang Tepat untuk Melontar Jumrah ? (2 habis)

Kategori: Rukun Haji

Para jamaah haji saat meninggalkan jamarat (tempat melempar jumrah). Foto: Antara/Prasetyo Utomo
REPUBLIKA.CO.ID – Rasulullah membenarkan Ummu Salamah bertolak dari Muzdalifah dan melempar jumrah sebelum fajar, kemudian berifadhah ke Makkah, dan dapat shalat Shuhuh di sana.
Kebetulan hari itu adalah hari Ummu Salamah. Karenanya Nabi pun menemuinya di Makkah. Demikianlah diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi.
Ath-Thabari mengatakan, bahwa Asy Syafi’i berdalil dengan hadis Ummu Salamah dan hadis Asma’ bahwa Ifadhah itu telah boleh dilakukan sesudah lewat separuh malam dari malam Nahar.
Menurut Ibnu Hazam, diizinkannya melempari jumrah di malam hari adalah khusus bagi para wanita saja, tidak bagi pria (meskipun pria yang lemah). Menurut hadis yang dibolehkan hanya yang uzur.
Diterangkan oleh ibnu Munzir, bahwa yang sunah melempari jumrah dilakukan sesudah matahari terbit, seperti yang telah dilakukan Nabi, dan tidak sah melempari jamrah sebelum fajar, karena yang demikian itu menyalahi sunah. Namun demikian, tidak dikenakan apa-apa -atas orang yang melempari jumrah sebelum fajar.
Jumratul Aqabah boleh dilempari dari atasnya. Atha’ membolehkan yang demikian. Diterangkan oleh Al-Aswad, bahwasanya Umar melempari Jumratul Aqabah dari atasnya. Demikian diterangkan oleh Said Ibnu Manshur.
Waktu yang baik buat melempari jumrah, pada hari yang tiga itu, ialah mulai matahari tergelincir sampai terbenamnya. Diterangkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi melempari tiga jamarat itu ketika matahari tergelincir, atau sesudahnya.
Jika ditakhirkan melempari jamrah hingga malam hari, maka hal itu dimakruhkan. Dan hendaklah dilempari antara malam hari dan matahari terbit. Hal ini disepakati oleh imam-imam mazhab, kecuali Abu Hanifah yang membolehkan kita melempari jumrah sebelum matahari tergelincir.
Para ulama berpendapat bahwa pelemparan yang sesudahnya tidak ada pelemparan lagi, janganlah diiringi dengan berhenti sejenak. Dan tiap-tiap pelemparan, yang sesudahnya ada pelemparan lagi hendaklah diiringi dengan wukuf sejenak.
Riwayat lain oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW sesudah melempar Jamratul Aqabah terus pergi tanpa berwukuf.
Namun, semua itu kembali kepada kebijakan pembimbing jamaah dan ketua rombongan. Setiap jamaah harus mengikuti keputusan yang ditetapkan ketua rombongan mengenai waktu pelemparan jamarat, selama tidak bertentangan dengan syara’. Hal itu semata-mata untuk kemaslahatan dan keamanan jamaah selama melontar jamarat.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Pedoman Haji oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersyukurlah .....